Setelah dilakukan scaning lalu para pelaku mencetak tiket tersebut seolah-olah mirip dengan aslinya.
"Terbongkarnya kasus tiket ini berawal adanya laporan korban yang ditipu saat menukarkan tiket ternyata tiket yang sudah dibeli itu telah terpakai," sebutnya.
"Karena merasa telah tertipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami menuturkan, bahwa ke empat pelaku tersebut ditangkap di area SUGBK Senayan, Jakarta.
Alhasil dari tangan pelaku dijelaskan Kukuh pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait modus pemalsuan tiket tersebut.
"Kita amankan satu buah laptop, ponsel, tiket yang dipalsukan dan sejumlah uang hasil kejahatan pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuataanya itu para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 378, Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)