TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat tiga klaster dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi yang saat ini diusut KPK adalah klaster pertama.
Klaster pertama ini lah yang juga membuat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dipanggil KPK.
"Terkait Kementan walaupun sudah lidik, kami belum bisa mengonfirmasi apapun tentang hasil penyelidikan."
"Namun karena rekan-rekan menanyakan hal ini kami akan memberikan klu, bahwa di dalam penanganan lidik di Kementan ini ada tiga klaster."
"Yang ada sekarang, yang baru kita tangani sekarang adalah klaster pertama," kata Asep, saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mentan Syahrul Yasin Mengaku akan Kooperatif jika Dibutuhkan Lagi: Siap Hadir
Asep meminta publik untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang bergulir di KPK.
Sebab, menurut Asep, masih ada dua klaster lagi yang harus diusut.
"Jadi mohon bersabar. Berikan waktu pada penyelidik untuk menggali klaster ini," kata Asep.
Adapun mengenai penyelidikan oleh KPK di lingkungan Kementan ini telah dimulai awal tahun 2023.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.
Mentan Akui Bakal Kooperatif
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mentan Syahrul Yasin Mengaku akan Kooperatif jika Dibutuhkan Lagi: Siap Hadir
Sebelumnya, KPK telah rampung memeriksa Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Senin (19/6/2023).
Menteri dari Partai NasDem itu diklarifikasi KPK kurang lebih selama 3,5 jam.
Ketika ditanya apa saja yang didalami tim KPK, Syahrul Yasin menjawab diplomatis.
Ia hanya menyebut KPK sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," ucapnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mentan Syahrul berjanji akan kooperatif bila keterangannya diperlukan kembali oleh KPK.
"Saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir."
"Tentu saja bisa (penuhi panggilan KPK)," ucap Syahrul.
(Tribunnews.com/Milani Resti)