“Diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo, yang diterima saat bertemu di Hotel Sari Pasific Jakart, di dalam tumpukan kertas perkara perdata,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Menurut Tumpak, Sihite mengaku tiga lembar dokumen itu berasal dari Arifin dan Firli agar penyidik KPK takut dan tidak sporadis saat menggeledah di Kementerian ESDM,.
“Untuk membuat penyidik KPK menjadi takut,” ujar Tumpak
Lebih lanjut, kepada Dewas KPK, Sihite mengklaim tiga lembar dokumen itu tidak lagi berada di tangannya.
Sementara itu, ketika Dewas mengklarifikasi Suryo. Pengusaha itu membantah pengakuan Sihite.
Tumpak mengaku bahwa pihaknya antara percaya dan tidak percaya dengan pengakuan Sihite.
Menurutnya, sebelum diperiksa Dewan Pengawas, Sihite juga telah diperiksa penyelidik dan memberikan jawaban yang sama.
“Apakah kami percaya, ya percaya tak percaya lah. Tapi kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain,” kata Tumpak.