Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini masih menyidik laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Sejauh ini, kata Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi termasuk dokumen soal laporan kebocoran data tersebut.
Meski begitu, Karyoto tidak membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," jelasnya.
Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.
Baca juga: Namanya Disebut dalam Kasus Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi ESDM, Irjen Karyoto: Silakan Diuji
Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap Izin Usaha Pertambang Pengusaha ke Pejabat ESDM
Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.
Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.