News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman kudus.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur perpindahan tugas orang tua atau wali tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kudus jenjang SMP jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.

Pendaftaran online PPDB SMP Kudus 2023 jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuka pada 19-23 Juni 2023 melalui laman kudus.siap-ppdb.com.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Pendfataran perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan Kartu Keluarga dan/atau Surat Keterangan Domisili.

Pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, calon peserta didik baru hanya dapat baru memilih satu pilihan SMP yang dituju.

Pengumuman PPDB SMP Kudus 2023 akan diumumkan pada 24 Juni 2023 selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB melalui laman kudus.siap-ppdb.com.

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran

Jadwal PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Perpindahan Tugas 

- Pendaftaran online: 19 Juni 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2023 pukul 14.00 WIB

- Verifikasi Pendaftaran (online): 19 - 23 Juni 2023 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB

- Seleksi (online): 19 Juni 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2023 pukul 14.00 WIB

- Pengumuman (online): 24 Juni 2023 (paling lambat pukul 12.00 WIB)

- Daftar Ulang (sekolah diterima): 26 - 27 Juni 2023 pukul 07.00 s.d. 13.00 WIB

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Syarat PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Perpindahan Tugas 

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Peserta Didik;

3. Melampirkan ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;

4. Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa.

Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

5. Melampirkan surat penugasan orang tua/wali.

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Cara dan Berkas Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Perpindahan Tugas

1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran prestasi;

2. Unggah scan/foto dokumen pada laman kudus.siap-ppdb.com;

Berikut ini dokumen atau berkas yang perlu diunggah:

- Surat Keterangan Lulus;

- Akte Kelahiran;

- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dan Surat Tugas/Perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

3. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diunggah;

4. Calon peserta didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;

5. Calon peserta didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di laman kudus.siap-ppdb.com.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini