Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas soal tenaga honorer di lembaga penyelenggara pemilu.
Sebagaimana diketahui, nasib pegawai penyelenggara pemilu yang masih berstatus honorer bakal terancam imbas dari penghapusan tenaga honorer/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) oleh pemerintah pusat yang akan berlaku efektif pada akhir November tahun ini.
Pertemuan Bawaslu dengan Kemenpan-RB ini membahas ihwal bagaimana supaya para tenaga honorer ini tidak dihapus di tengah tahapan pemilu yang tengah berjalan.
Ada tiga skema yang dibahas dalam pertemuan itu supaya para tenaga honorer yang berjumlah hingga 7 ribu di seluruh jajaran Bawaslu ini tidak terancam posisinya.
Baca juga: Bawaslu RI Gelar Sidang Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kaltim Terkait Pengajuan Bacaleg
“Tiga skema itu ada P3K khusus misalnya, P3K dengan kriteria khusus, kemudian kedua disalurkan ke PNS atau P3K, yang ketiga diperpanjang masa honorer sampai dia tahun ke depan, sampai selesai pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Rabu (21/6/2023).
Bagja sendiri mengaku akan mendukung skema manapun asal para tenaga honorer ini dapat diselamatkan.
Sebab, Bawaslu sendiri sudah tidak bisa melakukan perekrutan di tengah tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Baca juga: Minim Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara, Eks Anggota Bawaslu: Kualitas Pemilu Menurun
“Semuanya menguntungkan teman-teman honorer, kan sudah sampai Komisi II protesnya teman-teman honerkan. Tapi belum ada kejelasan juga apa yang dipilih, satu, dua atau tiga. Kita enggak bisa merekrut lagi, tahapan pemilu semakin krusial, apalagi di Bawaslu,” tutur Bagja.
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah lantas membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan. Regulasi tersebut diundangkan pada 28 November 2018 sehingga masa tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023.
Dengan demikian, pegawai honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK harus dihapuskan pada 28 November 2023.
Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1 juta lebih tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.