News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). (Warta Kota/YULIANTO) | Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini buka suara terkait pemenuhan restitusi yang seharusnya dilakukan Mario Dandy karena telah menganiaya David Ozora.

Oleh karena itu keluarga David Ozora pun mempercayai LPSK untuk menghitung restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy.

"Artinya hak ini memang sudah disusun sedemikian rupa oleh negara untuk bisa dimintakan bagi korban. Sehingga kita mengajukan restitusi, kemudian LPSK menghitungkan dengan segala komponen yang dibutuhkan, itu dilakukan dan kami percayakan semuanya kepada LPSK," jelas Mellisa.

Baca juga: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar, LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M

LPSK Sebut Hitungan Restitusi Capai Rp 120,3 Miliar

Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa menyebut bahwa pihaknya telah menghitung hasil restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.

Angka itu tentu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai permohonan yang diajukan ayah David pada 17 Maret lalu, yakni Jonathan Latumahina sebesar Rp 50 miliar.

Pernyataan ini disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Abdanev.

Baca juga: Alasan LPSK Tentukan Restitusi David Ozora Rp118 Miliar: Cedera Otak Traumatik, Menderita 54 Tahun

Dalam permohonan restitusi yang diajukan Jonathan sebelumnya, terdapat lampiran identitas hingga kronologi David yang dibuatnya sendiri.

"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait 3 komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," jelas Abdanev.

Sebelumnya dikutip dari tayangan Kompas TV, LPSK telah menuntut restitusi Rp 100 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.

Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya mengacu pada penderitaan yang dialami David.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fitri Wulandari)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Aniaya Remaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini