TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI merespons rencana sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) melakukan mogok nasional apabila pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law tak dihentikan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengingatkan bahwa hal tersebut justru melanggar sumpah profesi nakes.
"Jadi jangan karena kemudian urusan organisasi profesi, itu pasien dikorbankan, itu melanggar sumpah profesi," kata Melki di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda
Melki menegaskan semua tenaga kesehatan sudah mengambil sumpah untuk mendahulukan pasien.
Politikus Partai Golkar ini meminta organisasi-organisasi profesi agar tidak menggelar aksi mogok nasional.
"Jangan lagi ada mogok karena itu nanti dampaknya akan membuat pasien pertama terlantar dan juga mungkin nanti akan mempengaruhi image orang terhadap tenaga kesehatan/tenaga medis," tegas Melki.
Melki menjelaskan Komisi IX DPR akan menerima semua masukan dan kritikan dari organisasi profesi dan sebagian besar diakomodir di dalam RUU Kesehatan.
Namun, dia menuturkan kemungkinan ada sebagian kecil yang tidak diakomodir karena DPR dan pemerintah harus mempertimbangkan aspek lain.
"Teman-teman OP sudah sering bertemu kami, baik resmi maupun tidak resmi. Dari segi masukan, saya umpamakan dari 10 masukan, tujuh sudah masuk dan kami akomodir. Tiga ini tidak sesuai target dan ini menjadi bargaining dipakai untuk mogok," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan tenaga kesehatan (nakes) dan medis menggelar demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria mengatakan pihaknya akan melakukan mogok nasional apabila tuntutan mereka tak direspons pemerintah dan DPR RI.
"Setelah ini kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kamu hari ini," kata Beni kepada wartawan di lokasi, Senin siang.
Menurut Beni, pihaknya telah melayangkan tuntutan tersebut kepada pemerintah dan DPR sejak 28 hari yang lalu.
"Tetapi pemerintah masih punya gunjingan bersama DPR untuk membahas itu tanpa melibatkan kita sebagai organisasi yang resmi yang sudah tegas disebutkan di dalam undang-undang No. 29 tahun 2004," tegasnya.
Dia menegaskan pihaknya juga menanyakan alasan DPR mengenai dihapusnya organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.
"Yang ingin kita mintakan, kenapa undang-undang eksisting profesi yang sudah mengatur seluruh organisasi profesi itu harus dihapuskan dan dicabut," ungkap Beni.
Baca juga: Dibawa ke Rapat Paripurna, Komisi IX DPR RI Jamin RUU Kesehatan Akomodasi Kepentingan Masyarakat
Lebih lanjut, Beni juga menekankan RUU Kesehatan tersebut harus mengakomodir perlindungan terhadap nakes dan medis.
"Masih tetap terjadi penganiayaan terhadap tenaga kesehatan, perawat, bidan dokter yang dianiaya dalam memberikan pelayanan kesehatan," imbuhnya.
Lima organisasi profesi yang menggelar aksi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).