7. Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;
8. surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
9. Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;
- Foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik yang memilih jalur bina lingkungan sekolah;
- Surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika terbukti menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)