Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini.
Agenda sidang lanjutan, yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa Lukas Enembe, yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.40 WIB.
Hakim Ketua meminta JPU KPK untuk memanggil masuk terdakwa Lukas Enembe ke ruang sidang.
Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe
Kemudian, terdakwa Lukas terlihat kembali memasuki ruang sidang tanpa menggunakan alas kaki.
Lukas kemudian duduk di kursi terdakwa, yang telah disediakan pihak Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kondisi kesehatan Lukas Enembe guna mencari tahu kemampuan terdakwa menjalani sidang lanjutan, hari ini.
"Baik saudara terdakwa Lukas Enembe. Saudara bisa mendengar suara kami, jelas?" tanya Hakim Ketua kepada Lukas Enembe.
"Bisa," jawab Lukas.
"Baik. Pemeriksaan perkara saudara hari ini dilanjutkan. Acaranya adalah tanggapan dari penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang saudara sudah ajukan secara pribadi dan dari tim penasih hukum, pada hari Senin yang lalu," ucap Hakim.
Kemudian, Hakim Ketua menegaskan kembali soal kondisi kesehatan Lukas.
"Apakah saudara hari ini dalam keadaan sehat?" tanya Hakim.
Lukas kemudian menjawab, dia dalam kondisi sehat.
Meski demikian, terdakwa memperlihatkan kondisi kakinya yang semakim membengkak akibat penyakit yang dideritanya.
"Sehat. Tapi kakinya bengkak," jawab Lukas.
"Ini memang kalau kaki bengkak itu biasanya creatinin, fungsi ginjal yang terganggu Pak. Sesuai dengan hasil lab yang kemarin itu memang ada tanda bintang dua, itu memang kritis kesehatan," kata Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menyebut, hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim ke depannya.
Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe digelar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini.
Adapun agenda sidang lanjutan, yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa Lukas Enembe (LE) dan tim penasihan hukum (PH), yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Agendanya Jaksa menyampaikan tanggapan atas keberatan LE, PH minggu lalu," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis ini.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan personel kepolisian dari Polda Metro Jaya disiagakan di Pengadilan Tipiko, Jakarta Pusat.
Hal itu tampak dari para personel kepolisian yang tengah melakukan apel di lobi utama Gedung Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, di bagian lobi Gedung Pengadilan Tipikor, tampah telah hadir tim penasih hukum Lukas Enembe.
Selain itu, hadir juga sejumlah pendukung dari terdakwa Gubernur Papua nonaktif itu.
Diberitakan sebelumnya, agenda persidangan lanjutan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal digelar, Kamis (22/6/2023) mendatang.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Dalam persidangan Senin ini, jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
Selain itu, juga ada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Lukas Enembe secara pribadi.
Kemudian, diikuti pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Lukas.
"Demikian sidang hari ini, pembacaan dakwaan sekaligus nota keberatan yang dibacakan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua, dalam persidangan, Senin.
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum KPK untuk mengajukan tanggapan terhadap nota keberatan terdakwa dan penasihat hukm terdakwa pada Kamis tanggal 22 Juni 2023," lanjutnya.
Usai menyampaikan jadwal persidangan lanjutan kasus tersebut, majelis hakim menutup jalannya sidang pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Secara rinci, jaksa menjelaskan, dsri jumlah keseluruhan itu sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian, Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
"Bahwa sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018, pada tanggal 12 April 2013 bertempat di Bank BOA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Terdakwa pada Bank BCA nomor rekening 8140099938," ucap jaksa.
JPU kemudian mengungkapkan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagai informasi, Lukas Enembe sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.