News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Kala Harta Rafael Alun Tertulis Rp 56,1 M di LHKPN tapi KPK Sita Aset hingga Rp 150 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. Perbedaan LHKPN Rafael Alun dengan aset yang disita oleh KPK terlihat. LHKPN Rafael tertulis Rp 56,1 miliar tapi yang disita Rp 150 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan dari tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo yang tertulis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbanding jauh dengan aset yang sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN Rafael tahun 2021, total kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,1 miliar.

Adapun mayoritas sumber kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman hingga Manado dengan total nilai Rp 51,9 miliar.

Sedangkan harta lainnya seperti dua unit mobil memiliki total nilai sebesar Rp 425 juta.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar dan harta lainnya senilai Rp 419 juta.

Sehingga ketika dijumlahkan, total harta kekayaan Rafael berdasarkan LHKPN mencapai Rp56,1 miliar.

Baca juga: KPK Bidik Pemberi Suap Terhadap Eks Pajabat Pajak Rafael Alun

Namun, nyatanya harta tersebut tidak sesuai dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael dengan total nilai mencapai Rp 150 miliar.

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabaat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).

Adapun rincian aset yang disita adalah enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset di Manado.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," jelasnya.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Baca juga: Rumah Adik Rafael Alun Digeledah KPK, Sosoknya Disebut Bertolak Belakang dengan sang Kakak

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini