News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Kala Harta Rafael Alun Tertulis Rp 56,1 M di LHKPN tapi KPK Sita Aset hingga Rp 150 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. Perbedaan LHKPN Rafael Alun dengan aset yang disita oleh KPK terlihat. LHKPN Rafael tertulis Rp 56,1 miliar tapi yang disita Rp 150 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.

Tak hanya aset tanah/bangunan, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini