News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Novel Baswedan Ungkap Kronologi Dokumen ESDM Bocor, Duga Firli Potret Laporan Penyelidik

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Novel membeberkan kronologi hingga dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM diduga bocor. Ia menyebut Firli diduga memotret laporan penyelidik.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membeberkan kronologi terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikannya dalam podcast bersama mantan Ketua KPK, Bambang Widjajanto di kanal YouTubenya, Rabu (21/6/2023).

Novel menjelaskan awalnya Kementerian ESDM membuat laporan ke KPK terkait adanya dugaan penyuapan untuk penerbitan surat perizinan kepada pejabat.

Setelah ada laporan tersebut, Novel mengatakan KPK pun melakukan proses pengamatan terhadap terlapor.

"Awalnya itu, Kementerian ESDM ada pelaporan di KPK terkait dengan pejabat di Kementerian ESDM berhubungan dengan suatu surat perizinan. Diduga ada uang yang akan diberikan."

"Maka ada proseslah pengamatan. Ketika proses pengamatan itu biasanya dilakukan dalam penyelidikan tertutup yang hasilnya adalah OTT (operasi tangkap tangan)," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Tepengaruh Hasil Dewas KPK soal Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM

Namun dalam proses pengamatan, Novel mengatakan adanya dugaan kebocoran sehingga pihak-pihak yang diamati oleh KPK menutup diri.

"Terjadi beberapa kali (dugaan kebocoran proses pengamatan)," kata Novel.

Di sisi lain, Novel mengatakan penyelidik membuat laporan berkala terkait penanganan suatu perkara, yang dalam konteks ini soal kasus di Kementerian ESDM, untuk dilaporkan kepada pimpinan KPK.

Ia mengungkapkan laporan update penanganan perkara itu bertujuan untuk mendapatkan surat izin penyadapan terhadap terlapor.

"Dan di proses itu, ada beberapa penyelidik KPK, kan namanya penyelidik punya kewajiban memberikan laporan berkala biasanya sebulan sekali atau tiga bulan sekali yang itu tentunya diperlukan untuk perpanjangan surat izin penyadapan," tuturnya.

Pada proses inilah, kata Novel, Ketua KPK, Firli Bahuri diduga memotret terkait laporan update penanganan dalam kasus di Kementerian ESDM.

"Ternyata beberapa laporan itu, dugaan itu difoto oleh pimpinan. Sebut saja inisial F (Firli Bahuri)," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, Novel mengatakan adanya temuan kasus mark up tunjangan kinerja (tunkin) Kementerian ESDM dan tersangka telah ditetapkan oleh KPK.

Baca juga: Respons KPK soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM Naik Sidik di Polda

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini