News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Kontroversi Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang: Pernah Pecat Ratusan Guru, Kini Didemo Massa

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 Juni 2011 silam - Simak sederet kontroversi Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pernah pecat ratusan guru pengajar ponpes hingga kini didemo massa.

Sebut Pernyataan Al Quran Hanya Karangan Nabi Muhammad SAW

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2011) - Simak sederet kontroversi Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pernah pecat ratusan guru pengajar ponpes hingga kini didemo massa. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Panji Gumilang disebutkan menyatakan Al Quran hanya merupakan karangan dari Nabi Muhammad saja.

“Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu," ujar Panji Gumilang dikutip dari Instagram @muhammad_khalil_99.

Panji pun mengaku dirinya mempunyai landasan soal pernyataan tersebut.

Dikatakan Panji, hal tersebut sudah disampaikan oleh Nabi Muhammad melalui lisannya.

“Nabi Muhammad sudah mendeklarasikan ‘Dzalikal kitabu la’ itu Nabi Muhammad yang mendeklarasikan itu, atas wahyu Ilahi,” ungkapnya

Baca juga: Panji Gumilang akan Datang ke Gedung Sate Hari Ini setelah Salat Jumat, Bahas Al Zaytun Bareng MUI

Selain itu, Panji menyebut, jika Allah berbicara dengan bahasa Arab maka ia khawatir orang yang tidak mengerti akan kesulitan.

“Nah, kalau Allah berbahasa Arab, susah nanti ketemu dengan orang Indramayu. ‘Prewek’ nggak ngerti, gusti Allah nggak ngerti artinya,” sambung Panji sambil tertawa.

Panji juga menyinggung soal perjanjian lama dan perjanjian baru. Panji Gumilang meyakini bahwa masyarakat Indonesia saat ini dipastikan tidak memahami hal itu.

Pernah Dipenjara karena Pemalsuan Dokumen

Panji Gumilang diketahui pernah dipenjara karena pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 2011.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dikutip dari Surya.co.id.

Panji pun dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Vonis yang didapat Panji itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini