News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Pastikan Penyidikan Rafael Alun Tak Setop Meski Aset Senilai Rp150 Miliar Telah Disita

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. KPK pastikan penyidikan kasua gratifikasi dan TPPU pada Rafael Alun Trisambodo tak berhenti usai 20 aset senilai Rp 150 miliar disita. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita aset 20 tanah/bangunan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Kendati begitu, lembaga antirasuah memastikan penyidikan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu tak berhenti usai 20 aset senilai Rp150 miliar disita.

"Proses penyidikan masih terus berjalan," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).

20 aset senilai Rp150 miliar dimaksud bukan hasil akhir dari penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun. 

Aset lain milik ayah Mario Dandy Satriyo itu kini masih terus dilacak tim penyidik KPK.

"KPK juga masih lakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan asetnya," kata Ali.

Komisi antikorupsi turut berharap adanya peran aktif masyarakat terkait kepemilikan aset milik Rafael Alun. 

Ali meminta setiap warga bisa melaporkan ke KPK jika mengetahui ada aset lainnya dari Rafael.

"Kami ajak masyarakat ikut berperan. Bila memiliki informasi dan data silakan sampaikan kepada kami supaya kami tindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: KPK Dalami Aset Bersama Rafael Alun Trisambodo

Diberitakan sebelumnya, KPK sejauh yang telah menyita 20 tanah/bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan pencucian uang.

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).

Ali mengatakan penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara Rafael Alun.

Dari hasil penelusuran, ungkap Ali, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota. 

Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini