TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita aset 20 tanah/bangunan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kendati begitu, lembaga antirasuah memastikan penyidikan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu tak berhenti usai 20 aset senilai Rp150 miliar disita.
"Proses penyidikan masih terus berjalan," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).
20 aset senilai Rp150 miliar dimaksud bukan hasil akhir dari penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Aset lain milik ayah Mario Dandy Satriyo itu kini masih terus dilacak tim penyidik KPK.
"KPK juga masih lakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan asetnya," kata Ali.
Komisi antikorupsi turut berharap adanya peran aktif masyarakat terkait kepemilikan aset milik Rafael Alun.
Ali meminta setiap warga bisa melaporkan ke KPK jika mengetahui ada aset lainnya dari Rafael.
"Kami ajak masyarakat ikut berperan. Bila memiliki informasi dan data silakan sampaikan kepada kami supaya kami tindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Aset Bersama Rafael Alun Trisambodo
Diberitakan sebelumnya, KPK sejauh yang telah menyita 20 tanah/bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan pencucian uang.
"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara Rafael Alun.
Dari hasil penelusuran, ungkap Ali, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota.
Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.