News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Masih Tuai Penolakan, Muhammadiyah Minta DPR Tidak Tergesa-gesa Sahkan RUU Kesehatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri) dan Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (kanan) saat ditemui awak media di Kantor PP Muhammadiyah Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta agar DPR RI tidak tergesa melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Haedar menilai, sejatinya RUU Kesehatan tersebut hingga kini masih menuai penolakan dari beberapa pihak yang berkeberatan atas adanya RUU tersebut.

Dirinya menyatakan, temuan soal adanya pihak yang mengaku keberatan itu setelah Muhamadiyah melakukan kajian dengan beberapa lembaga.

Baca juga: Nakes Ancam Mogok Nasional Tolak RUU Kesehatan, DPR: Langgar Sumpah Profesi

"Undang-undang kesehatan itu Muhammadiyah dan berbagai lembaga kan sudah melakukan kajian, ada banyak keberatan," kata Haedar Nashir kepada awak media, dikutip Jumat (23/6/2023).

Dengan begitu, Haedar meminta kepada DPR RI untuk sejatinya menunda pengesahan RUU Kesehatan tersebut karena berpotensi menimbulkan masalah ke depannya.

"Jadi ada dua opsi, pertama, tunda daripada disahkan lalu banyak masalah," kata dia.

Kalaupun, DPR RI tetap memaksakan untuk mengesahkan RUU Kesehatan tersebut, maka sudah seharusnya mendengar dan menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu.

Kata Haedar, biarkan proses pembahasan RUU Kesehatan itu berangsur lama, asal tidak dipaksakan pengesahannya.

Baca juga: Nakes Ancam Mogok Nasional Tolak RUU Kesehatan, DPR: Langgar Sumpah Profesi

"Kedua, kalau mau diteruskan dalam proses yang agak panjang dengarkan dan terima masukan masyarakat. Jangan terus dipaksakan," kata dia.

"Karena kalau dipaksakan secara politik bisa ya, apa yang engga bisa wong DPR menentukan sendiri. Karena itu opsinya dua," tukas Haedar.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya akan mencermati tindak lanjut pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan pada pembicaraan Tingkat II atau melalui Rapat Paripurna.

DPR, kata Puan menargetkan, pengesahan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang bisa dilakukan di masa persidangan DPR RI kali ini, meski ada dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.

"Tindak lanjut selanjutnya tentu kita akan cermati bagaimana ke depannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini