TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan tindakan pelecehan seksual kepada istri tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh petugas rutan.
Mantan penyidik senior KPK ini mengaku istri tahanan yang diduga menjadi korban pelecehan sudah pernah melaporkan hal itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Akan tetapi, Novel Baswedan tidak mengungkapkan identitas dari tahanan yang istrinya diduga mendapat perlakuan pelecehan.
Di sisi lain, Novel Baswedan tidak tahu bagaimana perkembangan laporannya di Dewas KPK.
"Sudah (dilaporkan ke Dewas, red). Saya tidak tahu bagaimana tindak lanjutnya," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Kata Novel, laporan terkait dugaan pelecehan istri tahanan oleh petugas rutan KPK menjadi awal mula Dewas mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) di dalam rutan.
"Dugaan saya, setalah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalo tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan menyebut adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK kepada istri tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Adapun kasus dugaan pungli di rutan KPK ini mulanya diungkap oleh Dewas KPK.
Akan tetapi, kata Novel, Dewas KPK belum mengungkap semua fakta, termasuk terkait dugaan tindakan pelecehan ini.
"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," kata Novel.
Sebelumnya, dalam akun media sosial Twitter, Novel Baswedan juga mengungkap hal serupa.
Menurut Novel, kasus asusila terhadap istri pegawai ini yang menjadi awal mula pungli di rutan KPK.
Novel tidak menyebut itu bentuk pungli, melainkan pemerasan dan suap.
"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tulis Novel.
Novel merasa heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan rutan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Ada Kasus Pelecehan Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Novel, sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.
"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK," sebut Novel.