"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud, Sabtu, dikutip dari youTube Kompas TV.
Mahfud menuturkan, dugaan pidana itu bakal ditangani oleh pihak kepolisian.
Kemudian, masalah kedua soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Persoalan ketiga, kata Mahfud, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menimbulkan masalah ketertiban sosial.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI," kata Mahfud.
Keputusan Polemik Al-Zaytun Bakal Segera Diumumkan
Hasil kajian terhadap polemik Ponpes Al Zaytun akansegera diumumkan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut disampaikan Ridwan Kamil setelah melaporkan progres tim investigasi kepada Mahfud MD, Sabtu (24/6/2023).
Karena akan diumumkan tersebut, Kang Emil, sapaan akrabnya, mengimbau masyarakat tidak mendemo Ponpes Al Zaytun.
"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi. Kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko."
"Seperti apa responsnya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," kata Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga telah mempersiapkan langkah antisipasi apabila ada sanksi yang diberikan ke Ponpes Al Zaytun, termasuk nasib para santri.
Ridwan Kamil menyebut, segala sesuatu tentang keputusan terhadap polemik Al Zaytun akan diumumkan Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/ Dendi Ramdhani)