Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif disebut-sebut menyamarkan uang hasil korupsi proyek tower BTS.
Dia menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli sejumlah aset atas nama orang lain.
Di antaranya berupa dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Bandung dan Jakarta Selatan.
Rumah di Bandung dibelinya atas nama kakaknya, Tia Mutia Hasna senilai Rp 6,7 miliar.
Sementara rumah di Jakarta Selatan, dia telah melunasi Rp 10 miliar dengan 24 kali angsuran.
"Pada tahun 2018 terdakwa Anang Achmad latif melakukan pembelian 1 unit rumah di South Grove Nomor 8 yang beralamat di Jalan Lebak Bulus 1 Nomor 1 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta seharga kurang lebih Rp 10,2 miliar," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Minta Fasilitas hingga Uang Bulanan Rp 500 Juta
Kemudian aset kendaraan berupa satu unit mobil BMW X5 warna Hitam keluaran tahun 2022 dibeli seharga Rp 1,8 miliar atas nama istrinya, Sakinah Juliani Utami.
Selain itu, Anang Latif juga membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS keluaran tahun 2022 seharga Rp 950 juta.
"Sekira tanggal 12 Februari 2022, Terdakwa Anang Achmad Latif menyampaikan kepada kakaknya yang bernama Tia Mutia Hasna untuk melakukan pembelian sepeda motor dengan menggunakan nama kakaknya tersebut," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Anang Latif dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Johnny G Plate Disebut Dapat Untung Rp 17,8 Triliun Dari Bagi-bagi Proyek BTS Kominfo
Selain TPPU, Anang Latif juga dijerat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan BTS, yakni Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.