TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa sebagian sub kontraktor jasa instalasi pembangunan menara BTS 4G merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Johnny G Plate dan pihak internal Kemenkominfo.
Jaksa mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5 serta infrastruktur pendukung, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakkan sebagian besar pekerjaan utamanya ke pihak lain.
Sub kontrak tersebut dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu, melainkan parsial per jenis kegiatan. Adapun pekerjaan yang disubkontrakan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi.
"Bahwa sebagian Sub Kontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate, pihak BAKTI maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Mereka yang terafiliasi diantaranya:
1. PT Sahabat Makna Sejati yang menjadi Sub Kontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo.
2. PT Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu Sub Kontraktor di Paket 4 dan 5 kuasa direkturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
3. PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direkturnya adalah Yohan Suryanto yang merupakan Tenaga Ahli HUDEV UI.
4. PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar yang merupakan teman Terdakwa Johnny G Plate.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Dakwa Johnny G Plate Buat Keputusan Soal BTS 4G Tanpa Kajian dan Uji Kelayakan
Perbuatan terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.