News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate menerima sejumlah dana dan fasilitas terkait proyek tower BTS.

Uang dan fasilitas diterimanya dari rekanan proyek BTS, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Di antara uang tersebut, ada yang diterima Johnny G Plate diwadahi kardus.

Total ada Rp 4 miliar uang kardus yang diterima Johnny secara bertahap.

"Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4.000.000.000 dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000 dibungkus kardus," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Uang kardus itu disetor Irwan kepada Johnny melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara korupsi BTS.

Baca juga: Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan

Windi pun menyerahkannya kepada seseorang bernama Welbertus Natalius Wisang.

Johnny Plate menerima uang kardus tersebut dari Wisang.

"Diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 kali di ruang kerja Terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," kata jaksa.

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Johnny G Plate

Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini