TRIBUNNEWS.COM - Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto.
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu sebelumnya mendapat sanksi PTDH karena keterlibatannya di kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto batal dipecat karena upaya banding ke Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya telah dilakukan.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci apa saja pertimbangan Polri batal memberikan sanksi PTDH.
Ramadhan hanya mengatakan melalui putusan tersebut, Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Brigjen Ramadhan.
Selain itu, Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya, sudah bebas," kata Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).
Jhonny mengatakan Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.