Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Terakhir, Mahfud menyebut, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban. Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.
Adapun dalam polemik tersebut, ada dua laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.