News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Bareskrim Jadwalkan Periksa Panji Gumilang Sebagai Terlapor Dugaan Penistaan Agama Senin Pekan Depan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Panji akan diklarifikasi pada Senin (3/7/2023) pekan depan.

"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Agus mengatakan setelah klarifikasi tersebut, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

Nantinya, keputusan dari gelar perkara tersebut akan didapatkan pada Selasa (4/7/2023).

"Kemungkinan kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari selasa," ucapnya.

Baca juga: Anwar Abbas: Kasus Panji Gumilang Ada Sutradaranya, demi Alihkan Masalah Lebih Besar

Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Al Zaytun Sembelih Ratusan Hewan Kurban di Idul Adha 2023, Panji Gumilang: Ini Pengorbanan Kecil

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Baca juga: Periksa Pelapor Panji Gumilang, Bareskrim Bakal Kaitkan Fatwa MUI Soal Penistaan Agama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini