"Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa," kata Ihsan.
Mahfud MD Sebut Ada Aspek Hukum Pidana, Al-Zaytun akan Dievaluasi
Mahfud mengatakan adanya unsur pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.
Temuan ini, katanya, akan segera ditindaklanjuti dan tidak diperbolehkan untuk diambangkan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan."
"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas," tuturnya saat di Semarang, Kamis (29/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mahfud pun mengatakan terkait penanganan pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun tidak akan ada target waktu.
"Kalau hukum, ndak ada target. Tapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ ada unsur pidana," katanya.
Mahfud menambahkan terkait operasional Ponpes Al-Zaytun akan dievaluasi seperti penyelenggaraan hingga konten pengajaran.
"Pondok pesantrennya akan dievaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraanya, melihat kurikulum, lalu konten pengajarannya."
"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid disitu tidak akan diganggu dan terus berjalan," tuturnya.
Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji
Bahkan, Mahfud tetap memperbolehkan pembukaan pendafataran di Al-Zaytun.
Hal ini, menurutnya, lantaran pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.
"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat," ungkapnya.