News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana.

Mabes Polri Telusuri soal Dugaan Unsur Pidana di Ponpes Al-Zaytun

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bakal melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," tuturnya pada Sabtu (24/6/2023).

Selain itu, Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi ahli untuk memastikan apakah ada ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang atau tidak dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Amien Rais Sebut Ponpes Al-Zaytun Indramayu Produk Orde Baru

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci kapan saksi ahli akan dipanggil.

"Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.

Senada, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan siap menerima laporan apapun terkait aktivitas Ponpes Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ucap Agus ketika ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini