Diketahui, Brigjen (Purn) Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta karena keterlibatannya di Tim Mawar terkait penculikan dan penghilangan paksa aktivis di era Orde Baru.
Sementara, Brigjen Dadang Hendra Yudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Terkait pemecatan terhadap Yulius, keputusan tersebut dianulir oleh hakim, sehingga saat itu ia masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Sementara Prabowo, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Pangkostrad, serta Komandan Sekolah Staf dan Komandan ABRI.
Pemberhentian ini dilakukan setelah ia menjalani sidang Dewan Kehormatan Perwira terkait beberapa kasus.
Satu di antaranya adalah kasus penculikan aktivis yang disebut-sebut dilakukan oleh Tim Mawar, dilansir TribunnewsWiki.com.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsWiki.com/Widi Pradana, Kompas.com/Verelladevanka/Artika Rachmi)