Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- RUU Kesehatan disebut mengkerdilkan peran organisasi profesi.
Bahkan ada isu organisasi profesi akan akan dihapuskan sama sekali.
Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, Indah Febrianti, SH, MH pun beri tanggapan.
Ia mengungkapkan jika isu tersebut tidaklah benar.
"Tidak benar ya. Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi," ungkapnya pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Sabtu (1/7/2023).
Melarang atau meniadakan organisasi profesi tentunya melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 E ayat 3.
"Jadi di pasal 28 E ayat 3 itu jelas tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," papar Indah.
Sehingga menurut Indah, pemerintah tidak mungkin menghapus organisasi profesi atau melarang pembentukan dari organisasi profesi.
Di sisi lain, ia pun memberikan pendapat terkait RUU Kesehatan yang akan mengkerdilkan peranan organisasi profesi yang disebut.
Menurut Indah, pembentukan RUU Kesehatan selain untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih bermutu dan terjangkau.
Selain itu mendudukkan peran pemerintah yang sebenarnya yaitu mengatur dan memerintah.
Dan dua hal ini tidak bisa dilaksanakan secara sendiri.
Butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.
Baca juga: Dibawa ke Paripurna, IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tetap Tolak RUU Kesehatan
"Jadi tidak mungkin dikerdilkan. Pasti ada peranannya yang memang harus kita bisa dapat dari organisasi profesi. Jadi lebih mendudukkan kepada perannya sesuai dari apa yang menjadi kewenangan dari masing-masing," kata Indah.