Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan mengungkap sejumlah klaster yang diduga menikmati aliran dana korupsi pembangunan tower BTS Kominfo.
Tak terkecuali klaster makelar kasus yang disebut-sebut membuat aparat penegak hukum tebang pilih dalam menangani rasuah ini.
“Kita melihat ada temuan baru di mana ada klaster Markus, makelar kasus yang kemudian dengan caranya sendiri kemudian membuat penanganan perkara menjadi tebang pilih,” kata Kurniawan saat dihubungi Tribunnews.com mengenai praperadilan yang diajukannya bersama Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Makelar kasus disebut-sebut memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan dengan melindungi pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Meyakini Johnny G Plate Lakukan Korupsi BTS
Padahal pihak yang dilindungi, diduga memperoleh keuntungan besar dari proyek BTS Kominfo.
Namun, karena peran makelar kasus, pihak tersebut tak disentuh Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang berwenang menyidik perkara BTS Kominfo.
“Pihak ini kalau saya lihat konstruksi perkaranya mendapat keuntungan besar, pemborong besar. Tetapi karena ada markus (makelar kasus) ini, kemudian orang ini enggak diusik-usik,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Pimpinan Komisi I DPR dan BPK Diduga Terima Saweran Proyek BTS Kominfo
Nama sang makelar kasus pun tercantum dalam dokumen permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI bersama Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia MAKI.
Di dokumen tersebut, nama makelar kasus disamarkan menjadi Pinangku Dening Sira.
Namun kepada Tribunnews.com, Kurniawan memastikan bahwa nama itu merupakan pelesetan dari Pinangki.
“Pinangku itu sebenarnya Pinangki,” katanya.
Dalam dokumen yang dimaksud, LP3HI dan MAKI memohon agar Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS Kominfo.
Termasuk pula menetapkan sejumlah nama dalam TPPU korupsi BTS ini.
“Semestinya Termohon mampu mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan TPPU dengan menetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atas Jhony G Plate, Anang Latif, Jimmy Setiawan, Iyus Risky, oknum anggota DPR dari Komisi I yang penerima saweran uang, oknum anggota BPK, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/ suplier barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan BTS Bakti Kominfo, serta makelar kasus," katanya.