TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, sudah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (3/7/2023).
Diketahui, Kejagung memanggil Dito untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung.
Setelah pemeriksaan tersebut, Dito mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena sudah memproses mengenai hal tersebut secara resmi.
Dito menyatakan, juga ingin segera mengklarifikasi soal tuduhan dirinya menerima Rp27 miliar.
"Saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, ini untuk materi detailnya lebih baik yang berwenang menjelaskan," ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.
Menpora itu pun kemudian berharap, pemeriksaan resmi yang sudah dijalaninya bisa membersihkan namanya dan dapat mengembalikan kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokow) hingga masyarakat yang sudah diberikan kepadanya.
"Saya harap dengan proses resmi ini, nantinya bisa diproses tindak lanjut secara resmi juga, di mana ini nanti bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan, baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang selama ini sudah mendukung saya," harapnya.
Dito mengaku, dirinya hadir dalam pemeriksaan Kejagung tersebut karena ia memiliki beban moral.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung 2 Jam dan Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus BTS Kominfo
Dikatakannya, ia diberi amanah oleh Presiden Jokowi sehingga ia merasa harus meluruskan permasalahan tersebut. agar mengembalikan kepercayaan publik kembali.
"Saya memiliki beban moral, beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya mendapatkan amanah oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai menteri muda dan saya memiliki keluarga, yang di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik yang sudah diberikan ke saya selama ini," katanya.
Dito juga menegaskan, kehadirannya di Kejagung hari ini adalah sebagai individu atau warga negara biasa, bukan datang sebagai Menpora karena tuduhan yang dilayangkan itu sebelum dirinya resmi menjadi Menpora.
"Kehadiran saya hari ini sebagai individu, bukan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, karena tuduhannya itu Dito sebagai warga negara biasa dan itu periode waktunya juga sebelum saya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Dito.
"Saya harap kita dapat tetap di-support dan juga saya berjanji, saya akan berjuang untuk membalikkan lagi citra kita dan juga kepercayaan masyarakat yang mungkin hari ini menjadi tanda tanya," pungkasnya.
Dito Disebut Menerima Rp 27 Miliar
Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Taufik Ismail)