TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto bantah perusahaannya memiliki usaha pertambangan di Papua.
Hal itu disampaikan Paulus saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (3/7/2023).
"Saudara saksi pernah kerja di PT Toba Sejahtera?" tanya JPU di persidangan.
"Siap saya pernah," jawab Paulus.
"Bekerja di perusahaan induk atau anak perusahaan?" tanya JPU.
"Pertama kali saya bekerja di perusahaan induk, kemudian di anak perusahaan," jawab Paulus.
"Waktu pertama kali di perusahaan induk saudara menjabat sebagai apa?" tanya JPU.
"Sebagai head of list management Yang Mulia," jawab Paulus.
"Tahun berapa saudara bergabung di PT Toba Sejahtera?" tanya JPU.
"Mulai tahun 2011," jawab Paulus.
"Saksi mengatakan bekerja di anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera? Apa nama anak perusahaan?" tanya JPU.
"Sekitar tahun 2013 Yang Mulia saksi menjabat sebagai Dirut PT Tobacom Del Mandiri atau PT TDM," sambungnya.
"Bergerak di bidang apa?" tanya JPU.
"Bergerak di bidang perdagangan, industri, penyediaan perangkat keras komputer atau IT," jawab Paulus.