TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, penuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (7/3/2023) siang ini.
Panji Gumilang akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Setibanya di lokasi, Panji Gumilang langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Ia tampak mengenakan kemeja biru dongker dan peci hitam.
Panji Gumilang memilih bungkam dan hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke gedung Bareskrim.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu datang bersama sejumlah pria tegap yang terlihat mengawalnya.
Sempat terjadi saling dorong antara pengawal Panji Gumilang dan awak media yang ingin meliput.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini kasus dugaan penistaan agama ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait laporan yang sudah masuk ke Bareskrim Polri tersebut.
Djuhandhani menuturkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kemudian proses yang sedang berjalan penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan."
"Sedang memeriksa beberapa saksi, juga penyidik sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari ahli Kemenag, MUI yang nantinya digunakan apakah itu akan bisa digunakan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya, Senin.
Pelapor Bawa Bukti Tambahan
Pihak pelapor dalam hal ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) membawa bukti tambahan ke Bareskrim Polri hari ini.
Bukti tambahan itu dibawa Ketua FAPP Ihsan Tanjung yang hari ini diketahui juga turut diperiksa.
"Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan," ujar Ihsan, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Ihsan mengatakan, ada 10 bukti tambahan yang ia berikan kepada tim penyidik dalam bentuk rekaman video.
Ia menyebut, 10 rekaman video yang diserahkan adalah bukti baru yang didapat pihaknya.
Bukti tersebut dinilai bisa menjadi bukti penguat untuk membuktikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.
Baca juga: Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara
"Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video rekaman, video ceramah (Panji Gumilang)," ucap Ihsan.
Dengan tambahan bukti tersebut, Ihsan mengatakan sudah ada 15 bukti yang diserahkan kepada penyidik terkait perkara ini.
Sebagai informasi dalam polemik ini, ada dua laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Menurut FAPP Gumilang melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) buntut ujaran yang viral di sosial media.
Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda) (Kompas.com/Singgih Wirono)