News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Begini Penjelasan Produser YouTube Haris Azhar Terkait Catut Nama Luhut di Podcast

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (26/6/2023). Produser kanal Youtube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo, menjelaskan alasan membawa nama Luhut sebagai judul podcast Haris dan Fatia Maulidiyanti.

Agus lalu membantah mencatut nama Luhut Pandjaitan karena ada nilai jualnya.

"Bukan nilai jual sebenernya. Kalau nilai jual kesannya kita menjual nama Luhut. Tapi yang jelas waktu itu yang populer itu diantara sekian banyak nama itu adalah Pak Luhut," tuturnya.

Sebagai informasi, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.  

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini