TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang juga eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penghentian kontrak konsorsium pada proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo pada 2021, akan mendatangkan banyak kerugian dari segi waktu dan biaya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut seharusnya Anang memutus kontrak konsorsium ketika proyek BTS yang mengalami devisiasi pada 2021.
Pihak Anang pun berpandangan, bahwa meski JPU menyebut ada tindak pidana korupsi, tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memerintahkan agar proyek BTS 4G tetap dilanjutkan.
Hal itu disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Anang saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Terdakwa antara lain didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memutus kontrak para penyedia ketika terjadi deviasi pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2021. Padahal saat ini, sekalipun menurut JPU ada tindak pidana korupsi, Presiden RI memerintahkan agar proses penyediaan BTS 4G di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) tetap dilanjutkan sampai selesai," kata penasehat hukum Anang.
Penasihat hukum Anang juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat.
Di mana, surat dakwaan tersebut sangat menyudutkan terdakwa karena JPU tidak fair dan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan.
Perbuatan-perbuatan yang didakwakan juga tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya. Bahkan terdapat uraian dakwaan yang saling bertentangan.
"Pemutusan kontrak dalam pekerjaan ini akan mendatangkan kerugian yang lebih besar dari segi waktu dan biaya. Namun JPU malah bersikap dan berpendapat lain, sehingga terdakwa saat ini duduk di kursi pesakitan dan ditahan, sekalipun keputusannya tersebut sama dengan keputusan Presiden RI," paparnya.
"Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa melakukan berbagai perbuatan yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Namun setelah mencermati uraian perbuatan yang didakwakan ternyata perbuatan-perbuatan terdakwa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan penyediaan BTS 4G di daerah 3T oleh BAKTI," jelas penasehat hukum Anang.
Diketahui, Anang Achmad Latif didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, terkhusus Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.