News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hindari Penumpukan di Hari Pencoblosan, TPS untuk Masyarakat yang Pindah Pilih Ditentukan KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Masyarakat yang melaporkan pindah pilih untuk hari pencoblosan tidak akan bisa menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang melaporkan pindah pilih untuk hari pencoblosan tidak akan bisa menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri.

TPS bagi masyarakat yang pindah pilih akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Pemilih (Sidalih).

Dalam penerapannya, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, KPU bakal mencari TPS yang kuotanya masih belum penuh di wilayah tujuan pindah pilih.

"Kalau mau pindah pilih kami harus tahu, misalnya saya akan bertugas di TPS-nya pak calon presiden, oke kita cek dulu kamu TPS 1, kalau TPS penuh kamu ke sebelahnya, kalau penuh ke sebelahnya, karena dalam sistem kami akan ciptakan kuota," kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Sistem kuota ini, lanjut Betty, guna menghindari penumpukan pemilih dalam satu TPS nantinya.

"X itu akan memilih di TPS 1, Menteng. Sudah, di situ X. Karena itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS. Ada Sidalih, dalam Sidalih kami atur nanti. Kami cek dulu situasi kondisinya," tutur Betty.

Baca juga: KPU Minta Bawaslu Beri Data Lengkap Soal 4 Juta Masyarakat Tanpa KTP-el Belum Masuk DPT

KPU RI memberi batas waktu hingga H-7 hari pencoblosan bagi masyarakat yang hendak melapor pindah pilih.

Proses pindah pilih ini dilakukan secara manual dengan masyarakat melapor secara langsung ke kantor KPU setempat.

Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menjelaskan alasan kenapa proses laporan pindah pilih harus dilakukan manual dan tidak secara daring.

Hal ini guna tidak ada data masyarakat yang diklaim dan kemudian disalahgunakan oleh orang yang bukan pemilik identitas sebenarnya.

"Kalau saya bikin online, kalau pindah memilih itu ada bukti pendukung. Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," ujarnya.

Betty juga khawatir di era yang kian maju, proses pemalsuan data semakin mudah dengan adanya bantuan artificial intelegence (AI).

"Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," Betty menambahkan.

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, hari pemungutan atau pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini