TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Si Kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan penjualan Iphone diringkus aparat polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten (4/7/2023).
Kakak beradik tersebut meraup uang Rp 35 miliar dari hasil menipu bermodus ponzi penjualan iPhone.
Kasus yang menjerat kedua wanita kembar tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Penipuan yang dilakukan Si Kembar sudah berlangsung sejak 2021. Keduannya mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
Modusnya pelaku menawarkan korban ponsel jenis iPhone dan pembelian dilakukan secara sistem pre order.
Setelah itu, pelaku mengajak korban jadi reseller dengan iming-iming harga promo.
Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana Rihani Selama Buron, Pernah Tinggal di Apartemen Kawasan Elite
Awalnya pelaku mengirimkan Iphone sesuai yang dipesan pelanggan agar percaya.
Setelah banyak yang percaya dan uang yang masuk kepada Si Kembar makin besar, iPhone yang dipesan pun tak kunjung dikirim pelaku.
Hingga akhir, para korbannya pun melaporkan Rihana-Rihani ke polisi mulai Juni hingga Oktober 2022.
Sempat tak ada perkembangan penanganan, akhirnya kasus Si Kembar Rihana-Rihani diambil alih Polda Metro Jaya pada Juni 2023.
Tak lama setelah itu, Polda Metro Jaya pun menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka pada awal Juni 2023.
Baca juga: Edan, Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Mencapai Rp86 Miliar
Setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka, polisi pun membentuk tim khusus untuk memburu pelaku penipuan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima 13 laporan dari masyarakat yang tersebar di berbagai polres.
Licinnya Rihana-Rihani