Terpisah, polisi menyebut total kerugian akibat aksi penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.
Meski begitu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait kerugian dari para korban Rihana dan Rihani.
"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, lanjut Imam, kakak beradik kembar tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah ditangkap.
Imam juga menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk nantinya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sempat buron itu.
"Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP (laporan polisi)" jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. (tribunnews.com/ abdi/ fahmi)