News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Licinnya Si Kembar Rihana-Rihani Hindari Kejaran Polisi Hingga Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO

Terpisah, polisi menyebut total kerugian akibat aksi penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.

Meski begitu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait kerugian dari para korban Rihana dan Rihani.

"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Saat ini, lanjut Imam, kakak beradik kembar tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah ditangkap.

Imam juga menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk nantinya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sempat buron itu.

"Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP (laporan polisi)" jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. (tribunnews.com/ abdi/ fahmi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini