TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Si Kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan penjualan Iphone diringkus aparat polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten (4/7/2023).
Kakak beradik tersebut meraup uang Rp 35 miliar dari hasil menipu bermodus ponzi penjualan iPhone.
Kasus yang menjerat kedua wanita kembar tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Penipuan yang dilakukan Si Kembar sudah berlangsung sejak 2021. Keduannya mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
Modusnya pelaku menawarkan korban ponsel jenis iPhone dan pembelian dilakukan secara sistem pre order.
Setelah itu, pelaku mengajak korban jadi reseller dengan iming-iming harga promo.
Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana Rihani Selama Buron, Pernah Tinggal di Apartemen Kawasan Elite
Awalnya pelaku mengirimkan Iphone sesuai yang dipesan pelanggan agar percaya.
Setelah banyak yang percaya dan uang yang masuk kepada Si Kembar makin besar, iPhone yang dipesan pun tak kunjung dikirim pelaku.
Hingga akhir, para korbannya pun melaporkan Rihana-Rihani ke polisi mulai Juni hingga Oktober 2022.
Sempat tak ada perkembangan penanganan, akhirnya kasus Si Kembar Rihana-Rihani diambil alih Polda Metro Jaya pada Juni 2023.
Tak lama setelah itu, Polda Metro Jaya pun menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka pada awal Juni 2023.
Baca juga: Edan, Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Mencapai Rp86 Miliar
Setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka, polisi pun membentuk tim khusus untuk memburu pelaku penipuan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima 13 laporan dari masyarakat yang tersebar di berbagai polres.
Licinnya Rihana-Rihani
Setelah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO), Si Kembar Rihana Rihani pun mulai berpindah-pindah tempat.
Keduanya pindah secara dadakan dari kontrakan elite di Greenwood Town House 2, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada tahun 2022 atau setelah kasus penipuan mencuat ke publik.
Dari sana, Si Kembar pun tak kelihatan batang hidungnya.
Sampai akhirnya polisi memburunya.
Berdasarkan penelusuran polisi, setelah dari Greenwood Town House 2, Rihana dan Rihani menyewa apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Lantas, keduanya pun kembali pindah ke apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan untuk menghidari kejaran polisi.
Baca juga: Polisi Resmi Tahan Si Kembar Rihana-Rihani Soal Kasus Penipuan Penjualan iPhone
“Terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (4/7/2023).
Selama berpindah-pindah tempat tinggal, lanjut Titus, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi penginapan, di antaranya aplikasi Airbnb.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb,” ucapnya.
Nyaris Kabur
Si Kembar pun nyaris melarikan diri ketika hendak ditangkap polisi di M Town Residences Gading Serpong.
Hal tersebut dikarenakan Rihana dan Rihani memiliki informan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi soal keberadaan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Namun, tersangka hampir saja melarikan diri kembali setelah karena sudah mengetahui jika mereka bakal ditangkap.
"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan).
"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.
Hengki pun mengungkap alasan tidak memborgol keduanya saat ditangkap.
Hengki mengatakan karena tidak ada polwan saat penangkapan, pihaknya tidak mau adanya anggapan adanya kekasaran terhadap tersangka wanita.
Namun, Hengki menegaskan dalam penangkapannya tersebut pihaknya dibantu pihak keluarga tersangka hingga sekuriti apartemen.
"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah. Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," katanya.
Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menyebut terdapat mutasi rekening milik Si Kembar Rihana-Rihani mencapai Rp86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.
"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," katanya.
Terpisah, polisi menyebut total kerugian akibat aksi penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.
Meski begitu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait kerugian dari para korban Rihana dan Rihani.
"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, lanjut Imam, kakak beradik kembar tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah ditangkap.
Imam juga menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk nantinya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sempat buron itu.
"Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP (laporan polisi)" jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. (tribunnews.com/ abdi/ fahmi)