News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Sudah Tahu Bakal Ditangkap, Diberitahu Seseorang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers kasus dugaan penipuan dengan tersangka 'si kembar' Rihana Rihani di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Polisi menyebut Rihana-Rihani sudah mengetahui bakal ditangkap dengan diberitahu oleh seseorang. Sehingga polisi tak melibatkan polwan saat ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone yaitu 'si kembar' Rihana Rihani sudah mengetahui bakal ditangkap polisi karena mendapat informasi dari seseorang.

Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan bocornya rencana penangkapan terhadap Rihana-Rihani pun membuat pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (Polwan).

"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian."

"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hengki menjelaskan pihaknya pun menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani lantaran para pelaku mengetahui bocornya rencana penangkapan.

Baca juga: Polisi Sebut Total Kerugian Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 35 Miliar

Hal itu, sambungnya, perlu dilakukan lantaran kedua tersangka tersebut memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui (aplikasi) Air BnB, cukup licin."

"Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai," jelas Hengki.

Kendati tidak melibatkan polwan, Hengki menegaskan saat proses penangkapan, polisi tidak melakukan penggeledahan secara fisik dengan didampingi keluarga pelaku dan petugas keamanan apartemen.

"Dengan tidak melanggar hukuman yang lain, kemudian didampingi oleh keluarga tersangka, juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah."

"Maka tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan sesuatu keistimewaan, bukan," kata Hengki.

Tersangka penipuan penjualan iPhone 'si kembar' Rihana-Rihani tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Rihana-Rihani ditangkap pada Selasa dini hari di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Saat diinterograsi dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, si kembar mengaku tidak pergi jauh selama menjadi buronan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini