Mendengar pernyataan Shane, hakim mengatakan bahwa kekagetan Shane saat menonton video tersebut tidak perlu dikatakan.
Baca juga: Motor Rusak Tak Bisa Mengganti, Shane Jadi Dekat Hingga Kerap Menuruti Permintaan Mario Dandy
Hakim mengungkapkan, bahwa rekaman video penganiayaan Mario terhadap David ada lantaran andil dari Shane Lukas.
"Jangan kaget lagi, saudara dari awal sudah melihat (video) itu kok, udah merekam kok kaget lagi. Karya saudara sendiri kok yang saudara tonton, bagaimana perasaanmu?" tanya hakim.
"Izin, majelis hakim Yang Mulia, saya juga menyesali (tidak melerai), Yang Mulia, kenapa nggak pada saat pertengahan pertama atau kedua saya langsung misahin."
"Kenapa pada saat dia udah nggak berdaya, Yang Mulia. Saya menyesal, Yang Mulia tentang kelakuan saya pada saat itu, Yang Mulia. Saya sungguh menyesali, Yang Mulia," jawab Shane.
Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Emosi Mario Sempat Tersulut, Bantah Kesaksian soal Isi Chat antara Amanda dengan AG
Adapun luka-luka tersebut yaitu:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja