Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023.
Gugatan dengan nomor 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan Wamendagri dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tidak terima mendapatkan surat klarifikasi atau somasi dari Veronica Jennifer.
Baca juga: RSPI Belum Terima Surat Gugatan Wamendagri Soal Pencatutan Nama Sebagai Ayah Seorang Bayi
Dalam somasi tersebut, Veronica Jennifer mengaku memiliki anak dari John Wempi Wetipo.
Merasa terganggu, Wamendagri lantas menggugat Veronica Jennifer ke PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.
Adapun sidang ini sudah berjalan ke tahap pembacaan gugatan.
Namun, John Wempi Wetipo sebagai pihak tergugat tidak hadir.
Baca juga: Duduk Perkara Wamendagri Gugat RSPI Karena Namanya Dicatut Jadi Ayah Bayi dari Seorang Wanita
"Tadi sudah pembacaan gugatan itu, lanjut jawaban Minggu depan," kata Kuasa Hukum Veronica Jennifer, Yushernita saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Tim Kuasa Hukum Veronica Jennifer berharap, John Wempi Wetipo hadir dalam sidang pembacaan jawaban atas gugatan yang diajukan tersebut.
Sebagai pihak tergugat, Kubu Veronica Jennifer bakal menjelaskan duduk persoalan hingga alasan somasi tersebut dilayangkan
"Kami ingin Wempi dihadirkan secara offline, kenapa? jawaban dari kami akan bacakan, semua orang akan mendengar dan mengetahui," kata Yushernita.
Yushernita mengatakan, pihaknya akan membuktikan anak yang dilahirkan oleh Veronica Jennifer adalah anak dari John Wempi Wetipo.
Bahkan, Veronica Jennifer siap jika harus dilakukan tes DNA atau tes genetik terhadap anaknya.
Baca juga: Wamendagri Gugat Rumah Sakit Pondok Indah soal Pencatutan Nama Jadi Ayah Seorang Bayi
Mereka pun heran atas somasi yang dilayangkan dibalas dengan sebuah gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.
"Bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," papar Yushernita.
"Klien kami pun bersedia untuk tes DNA, Jadi agak lucu saja saya enggak bisa berkata-kata lagi surat klarifikasi dan surat somasi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Nomor Veronica Jennifer diblokir
Sementara itu, Veronica Jennifer mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan John Wempi Wetipo.
"Jadi selama mediasi enggak pernah kami bertemu, bahkan saya mencoba untuk menghubungi dia melalui WhatsApp, lalu diblokir begitu, jadi mediasi enggak berjalan lancar, deadlock, jadi seperti ini," kata Veronica.
Menurut Veronica Jennifer, sudah dua bulan ia berusaha menghubungi Wamendagri tetapi tidak berhasil.
Sementara itu, dalam enam kali mediasi John Wempi Wetipo tidak hadir di Pengadilan.
"Padahal ini masalah aku bilang maslaah internal, masalah pribadi antar pribadi enggak perlu sejauh ini. Saya coba telfon diblokir." tuturnya.
Sebagai informasi, John Wempi sebelumnya mencabut gugatan terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan sebelumnya, Wempi menggugat Dirut RSPI untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 23 miliar.
Putusan dicabutnya gugatan yang diperiksa oleh ketua majelis hakim Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi diketuk pada 29 Mei 2023.
Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi lantaran merasa namanya dicatut RSPI di dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
Gugatan itu kemudian teregister dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi karena merasa terganggu atas dugaan pencatutan namanya di dalam akta lahir bayi.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.