News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya Enam Nama dan 256 Rekening Bank: PPATK Sedang Dalami

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki enam nama atau identitas.

Identitas tersebut, kata Mahfud, diantaranya Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Mahfud juga mengatakan Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.

Selain itu Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.

"Nama dia itu enam."

"Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah."

"Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

Mahfud mengatakan saat ini Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang.

Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak."

"Nanti secepatnya."

"Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.

Kasus Panji Gumilang

Seperti diketahui, Senin (4/7/2023) lalu, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih delapan jam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor. Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas Tv.

Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.

Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini