News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Diputus Banding Hari Ini, Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.  Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa diputus banding hari ini, Kamis (6/7/2023) dalam perkara peredaran narkoba. Putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa diputus banding hari ini, Kamis (6/7/2023) dalam perkara peredaran narkoba.

Putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun dari pihak penasihat hukum Teddy Minahasa mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi terkait agenda pembacaan putusan banding ini.

"Enggak ada pemberitahuan resmi. Kita tahu dari media saja," kata Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023).

Oleh sebab itu, kata Djono, tak ada anggota tim penasihat hukum yang menghadiri sidang pembacaan putusan banding hari ini.

"Enggak hadir, soalnya enggak diundang," katanya.

Untuk informasi, dalam sidang putusan banding Teddy, ada lima hakim Pengadilan Tinggi yang bertugas.

Hakim Ketua dalam banding perkara Teddy Minahasa ialah Sirande Paluyukan.

Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah: Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Baca juga: Setelah Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Cs

Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini