TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Pol Endar Priantoro diangkat kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Juni 2023.
Pengangkatan kembali tersebut, dikatakan KPK sebagai bentuk harmoni dan sinergi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, Brigjen Endar tidak langsung bertugas di KPK, karena sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Untuk diketahui, selain mendapatkan surat keputusan kembali bertugas, Brigjen Endar Priantoro juga mendapat surat tugas untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas dari KPK.
Sehingga, ia dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari hingga Oktober 2023.
Baca juga: Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," imbuhnya.
Untuk sementara, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," terang Ali.
Brigjen Endar Sampaikan Terima Kasih Pada 3 Orang Ini
Brigjen Endar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dirinya ditunjuk kembali sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Selain itu, ia juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas.
Ketiga sosok tersebut, dikatakan Endar, merupakan orang yang telah mengakomodir banding administrasi pemecatannya di KPK.