"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ucap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskan Endar, bahwa melalui banding administrasi itu, MenpanRB Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.
"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui sekjen mengeluarkan SK (Surat Keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.
Baca juga: Brigjen Endar Dicopot Lalu Balik Lagi ke KPK, Akankah Hubungannya dengan Firli Bahuri Bisa Harmonis?
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar sebelumnya dipecat KPK dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023 lalu.
Alasan pemecatan tersebut karena masa tugas Brigjen Endar telah habis di KPK.
Pemecatan tersebut dilakukan ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Brigjen Endar yang merasa tidak terima pun menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatannya itu.
Salah satunya dengan membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.
Dewan Pengawas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecaran Brigjen Endar tersebut.
Sementara pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Usahanya tak berhenti di situ, Brigjen Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 Apri 2023 lalu.
Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Atas penolakan tersebut, Brigjen Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Jokowi untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)