Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto memandang kasus penembakan anggota Polri oleh anggota Polri bukan hal baru.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa dilihat hanya persoalan normatif.
Peraturan soal penggunaan senjata api organik untuk anggota kepolisian sudah lengkap diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) 1 tahun 2022,” ucap Bambang kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Dalam peraturannya sudah jelas bahwa siapa saja anggota Polri yang diperkenankan menyimpan dan menggunakan senpi dengan prasyarat tertentu.
Baca juga: Polisi Akhiri Hidup di Babel, di Solok Selatan Polisi Tembak Mati Polisi
Mulai kepangkatan, masa dinas maupun syarat kesehatan baik mental maupun jasmani.
Bambang menuturkan bahwa kasus kematian di internal kepolisian kerap disebabkan konflik antar anggota.
Perilaku dan mentalitas individu personel kerap lemah secara mental, sehingga melakukan penembakan kepada sesama anggota.
Dia menambahkan hal itu diindikasikan perilaku yang berakar dari materialistik tercermin dalam gaya hidup hedonis dan sikap pragmatis saat pengambilan keputusan.
“Semua keputusan hanya berdasar ukuran-ukuran materi. Implementasi di lapangan adalah menerobos aturan untuk mengumpulkan kekayaan, salah satunya menjadi beking usaha ilegal,” tambahnya.
Mulai dari tambang, logging, fishing maupun judi online.
Hal itu menjadi ironi dari jargon Presisi yang digulirkan Kapolri.
“Peraturan internal maupun perundangan dan tebang pilih penegakan hukum mengakibatkan korban-korban di jajarannya sendiri,” imbuh Bambang.