TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun Kelompok Jabatan ASN tertulis dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Jabatan ASN terdiri dari:
1. Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
a. Jabatan Administrator
Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Non ASN 2023, Ditujukan Lulusan S1
b. Jabatan Pengawas
c. Jabatan Pelaksana
2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
a. Jenjang Keahlian
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
- Ahli Pertama
b. Jenjang Terampil
- Penyelia
- Mahir
- Terampil
- Pemula
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
a. JPT Utama
b. JPT Madya
c. JPT Pratama
(Tribunnews.com, Widya)