TRIBUNNEWS.COM - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, segera ditangkap.
Selain itu, PA 212 meminta Al-Zaytun juga dibubarkan.
"Sikap kami tegas, tangkap Panji Gumilang dan bubarkan Al-Zaytun," ungkap Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin, dikutip dari YouTube tvOne, Selasa (4/7/2023).
Novel mengungkapkan, Panji Gumilang dan Ponpes AI Zaytun Indramayu telah nyata-nyata menebarkan paham sesat dalam agama Islam dan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam.
Setidaknya, ada 16 poin penyimpangan Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun yang dirangkum PA 212.
Baca juga: Pemerintah Pusat akan Membina Ponpes Al-Zaytun, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
16 poin tersebut yaitu:
1. Mengatakan bahwa Al-Qur'an yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi SAW
2. Mengajarkan kepada pam santri untuk menyebut -Qola Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam Fil Qur'anil Karim. Yang artinya “Berkata Rasulullah SAW dalam Al-Quran yang mulia" sebagai perwujudan ajaran Al-Qur'an sebagai kalam Nabi Muhammad SAW
3. Mencampur lakl-laki dan perempuan dalam satu shaff sholat berjamaah
4. Mengajarkan tata cara Azan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan menghadap ke arah jamaah bukan kiblat
5. Mengajarkan nyanyian salam Yahudi dalam agama Islam
Baca juga: Disebut Punya 256 Rekening, Ini Deretan Sumber Harta Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
6. Mengajarkan dan mendakwahkan pada khatib Jumat dilakukan oleh perempuan
7. Mencampur antara non muslim dan muslim dalam shaff sholat berjamaah
8. Menyandarkan pendapat-pendapat menyimpangnya kepada "Madzhab Soekarno",pPadahal Soekarno bukan ahli Fiqh yang bisa diambil sebagai rujukan dan juga tidak pernah mengajarkan sebagaimana yang diajarkan Panji Gumilang, sehingga Soekarno tentu berlepas diri dari Panji Gumilang
9. Menuduh Fiqh yang mu'tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama dalam Islam
10. Mendakwahkan Keragu-raguan kepada Al-Qur'an dengan mengatakan Nabi Adam A.S sebagai manusia pertama adalah belum tentu benar seperti itu
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Jilid III di Ponpes Al-Zaytun, Massa: Seret Panji Gumilang ke Penjara
11. Didapat informasi dugaan bahwa di dalam AI-Zaytun terdapat ajaran Dosa zlna akan hilang jika sudah setor uang kepada mereka
12. Mengajarkan tidak perlu jauh-jauh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk berhaji atau umrah karena Indonesia juga tanah Suci
13. Memuji-muji Komunisme Cina
14. Terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Panji Gumilang
15. Memfasilitasi perayaan natal bersama sedangkan Fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada tanggal 7 Maret 1981 mengharamkan perayaan natal bersama
16. Menunjukkan sikap angkuh dan tidak menyadari kesaIahannya serta merendahkan Majelis Ulama Indonesla.
Pelanggaran Pidana Panji Gumilang Ditemukan
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Diketahui, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih delapan jam, Senin (4/7/2023).
Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor."
"Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia Ancam Akan Terus Unjuk Rasa hingga Panji Gumilang Ditangkap
Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke 26 pertaaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban.
Yakni tetang Sejarah Al-Zaytun, terkait Yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Galuh Widya Wardani)