TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
256 rekening tersebut, terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai transaksi dalam rekening itu berjumlah besar.
"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)."
"Masif dan besar sekali," kata Ivan, Kamis (6/7/2023).
Ivan mengatakan, alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.
"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," katanya.
Baca juga: Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Ada Transaksi Triliunan Rupiah, Diduga Terkait NII
Diketahui transaksi di 256 rekening tersebut, jumlahnya triliunan rupiah hanya dalam kurun waktu lima tahun.
Hal tersebut, telah dikonfirmasi Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.
Meski demikian, Natsir mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Masih kita dalami masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 289 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
256 diantaranya merupakan rekening atas nama Panji Gumilang.
Selain itu, ada pula rekening yang bertuliskan nama Abu Totok Panji Gumilang hingga Abdul Salam Panji Gumilang.