News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembar Rihana Rihani Menipu

Polisi Sita Buku Rekening Dalami Aliran Dana Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana Rihani

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sebuah buku rekening milik si kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone saat menggeledah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan perbankan untuk mendalami aliran dana kedua tersangka.

"Kita dapat buku rekening. Ini lagi mau Kordinasi pihak terkait perbankan dan lain-lain," kata Reza saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

"Kita dapat, kita cari uang kemana aja rekening koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran kemana saja seperti itu," sambungnya.

Reza mengatakan rekening itu digunakan kakak beradik tersebut untuk melancarkan aksi penipuannya.

Baca juga: Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya yang Seorang Polisi, Kini si Kembar juga akan Dilaporkan Keluarga

"Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai para tersangka dan korban kirim (melalui) buku rekening itu," jelasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa perabotan rumah tangga dari hasil kejahatan keduanya yang dititipkan di rumah RW di kawasan Ciputat Timur saat keduanya menjadi buronan.

Baca juga: Perwira Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana Rihani, Penyidik Masih Dalami

"Bahwa penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu. Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi," katanya.

Koordinasi dengan PPATK

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar' Rihana-Rihani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan koordinasi tersebut untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita akan kenakan TPPU kita akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Meski Rihana Rihani Sudah Ditangkap, PPATK Nilai Korban akan Sulit Dapatkan Uangnya Kembali

Di sisi lain, saat ini kata Hengki, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban hingga jumlah kerugian yang disebabkan oleh kedua tersangka.

"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," ucapnya.

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," sambungnya.

Uang Rp86 Miliar Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menyebut terdapat mutasi rekening milik 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus kasus penipuan mencapai Rp86 miliar.

"Sejauh ini sudah ada Rp86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.

"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," tutur Natsir, Selasa (6/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini